Close

LSPro PT RPN CCQC Mendapatkan Penunjukan 9 Ruang Lingkup Produk SNI Wajib sesuai Kepmenperin No 4057 tahun 2023

LSPro PT RPN CCQC mendapatkan penunjukan SNI wajib sesuai dengan Kepmenperin No. 4057 tahun 2023 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib. LSPro PT RPN CCQC mendapatkan penunjukan SNI wajib produk 1) Minyak Goreng Sawit (SNI 7709:2019), 2) Gula Kristal Refinasi (SNI 01-3140.2-2006), 3) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG (SNI 7655:2010), 4) Selang Termoplastik Elastomer Kompor LPG (SNI 8022:2014), 5) Ban Mobil Penumpang (SNI 0098:2012), 6) Ban Dalam Kendaraan Bermotor (SNI 6700:2012), 7) Ban Sepeda Motor (SNI 0101:2012), 8) Ban Truk Ringan (SNI 0100:2012), dan 9) Ban Truk dan Bus (SNI 0099:2012). LSPro PT RPN CCQC memiliki laboraturium internal untuk menunjang pengujian produk di atas yaitu Laboratorium Penguji Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Laboratorium Penguji Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia, dan Laboratorium Penguji Pusat Penelitian Karet.

Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama IndoGAP Tanaman Pangan antara LSPro PT RPN CCQC dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama IndoGAP Tanaman Pangan antara LSPro PT RPN CCQC dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Kegiatan penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama IndoGAP Tanaman Pangan antara Kepala LSPro PT RPN CCQC (Dr. Miftahur Rizqi Akbar) dengan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan (Batara Siagian, S.P, M.A.B), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Kegiatan dilakukan di IPB Hotel and Convention pada Senin, 25 September 2023. Penunjukan dilakukan kepada 11 LSPro di Indonesia. Kegiatan ini merupakan bentuk penerapan model pertanian yang berkelanjutan terutama untuk tanaman pangan.